KTP Bisa Digunakan Memilih

"Tak ada lagi politisasi daftar pemilih."

Selasa, 7 Juli 2009

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi memutuskan, masyarakat yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor untuk ikut dalam pemilihan presiden besok. "Ini merupakan alternatif paling aman untuk melindungi hak pilih warga," kata Arsyad Sanusi, hakim konstitusi, saat membacakan putusan di Jakarta kemarin.

Meski demikian, Mahkamah menetapkan bahwa KTP hanya dapat digunakan di tempat pemungutan s

...

Berita Lainnya