Kilas
Anggoro Buron KPK

Jumat, 3 Juli 2009

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anggoro Wijaya, rekanan Departemen Kehutanan, sebagai buron kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu dari 1986 hingga 2010. "KPK tetapkan status buron terhadap AW sejak ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua KPK Bibit Samad Riyanto di gedung KPK kemarin.

KPK sudah bekerja sama dengan Imigrasi dan Interpol guna mencarinya. Anggoro adalah Direktur PT Masaro Radiokom, penyuplai tunggal merek

...

Berita Lainnya