DRAF RUU TINDAK PIDANA KORUPSI
Penuntutan KPK di Pengadilan Perlu Diatur

"KUHAP tak mengatur penuntutan di persidangan oleh KPK."

Jumat, 3 Juli 2009

JAKARTA - Lembaga penggiat gerakan antikorupsi, Indonesia Corruption Watch, mengatakan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu tegas mengatur penuntutan KPK di pengadilan korupsi. Alasannya, kewenangan penuntutan KPK akan terus diperdebatkan bila tak tegas diatur.

Pemerintah, melalui draf yang sudah dimasukkan ke Dewan Perwakilan Rakyat, menyatakan penuntutan pidana korupsi mengacu pada hukum acara pidana, kecuali diatur lain dalam un

...

Berita Lainnya