Direktur PLN Ditahan KPK

Kuas hukum meminta penangguhan penahanan.

Kamis, 2 Juli 2009

Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan Direktur (nonaktif) PLN Luar Jawa-Bali-Madura Hariadi Sadono ke penjara Cipinang kemarin sore. "Untuk kepentingan penyidikan, dia kami tahan," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P.

Menurut Johan, Hariadi dijerat dengan Pasal 2 (tentang penyuapan) dan Pasal 3 (penyalahgunaan jabatan) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hariadi terseret kasus dugaan korupsi proyek outsourcing pengelolaan

...

Berita Lainnya