Polisi Bidik Petinggi KPK

Penyadapan mengacu kepada Undang-Undang KPK.

Kamis, 2 Juli 2009

Jakarta - Polisi tengah mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sejumlah petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan penyadapan pembicaraan telepon Rhani Juliani dan Nasrudin Zulkarnaen pada 6 Januari hingga 12 Maret 2009.

Mereka dibidik dengan Pasal 40 dan 42 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. "Dugaan yang muncul, terjadi pelanggaran ketentuan penyadapan sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata seorang pen

...

Berita Lainnya