Draf Pemerintah Kebiri KPK

Tiada wewenang menuntut dan menyadap.

Rabu, 1 Juli 2009

JAKARTA--Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi versi pemerintah dinilai menyimpan sejumlah masalah krusial yang mengancam pemberantasan korupsi. Salah satunya, menurut aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Febridiansyah, adalah tidak tercantumnya kewenangan penuntutan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"RUU itu hanya mengatur kewenangan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi oleh KPK," kata Febri di Jakarta kemarin. Namu

...

Berita Lainnya