Danny Setiawan Divonis 4 Tahun

Seorang hakim anggota mengajukan pendapat berbeda.

Rabu, 1 Juli 2009

JAKARTA-Terdakwa mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan divonis empat tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Danny terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat saat menjabat sekretaris daerah dan gubernur pada 2003-2004.

"Terdakwa tidak melakukan sesuai prosedur pengadaan," ujar hakim I Made Hendra, anggota majelis hakim, saat membacakan putusan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Von

...

Berita Lainnya