Majelis Banding Menangkan Khoe Seng Seng

Penulis surat pembaca itu terbebas dari hukuman denda Rp 1 miliar.

Selasa, 30 Juni 2009

JAKARTA-Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Khoe Seng Seng, penulis surat pembaca yang dihukum membayar Rp 1 miliar. "Pengadilan Tinggi menyatakan gugatan tidak dapat diterima," ujar juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Andi Samsan Nganro, saat dihubungi Tempo kemarin.

Menurut Andi, pertimbangan majelis hakim banding adalah gugatan perdata tersebut tidak dapat diterima karena tak memasukkan me

...

Berita Lainnya