Kewenangan Penuntutan Diminta Tetap di KPK

Sebisa mungkin undang-undang pengadilan antikorupsi tidak bertentangan dengan undang-undang lain.

Selasa, 30 Juni 2009

JAKARTA-Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Perwakilan Rakyat tidak mengurangi wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. ICW meminta Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tetap memasukkan wewenang KPK dalam penuntutan.

Menurut peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, di pengadilan khusus antikorupsi yang nantinya bakal dibentuk itu KPK tetap harus bisa melakukan penuntutan. "Jangan kebiri kewenangan

...

Berita Lainnya