KASUS KAMPANYE HITAM DI MEDAN
Penyebar Selebaran Dinyatakan Melanggar Aturan

Polisi menyelidiki kasus pidana umum.

Selasa, 30 Juni 2009

JAKARTA -- Rapat pleno Panitia Pengawas Pemilihan Kota Medan menetapkan Adi Zain Ginting, 56 tahun, sebagai tersangka pelanggaran pemilihan presiden. "Kami sudah menetapkan terjadi pelanggaran tindak pidana," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Medan Muhamad Aswin di Medan kemarin.

Menurut Aswin, Adi melanggar Pasal 41 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Panitia Pengawas akan melimpahkan kasus ini ke Kepolisian Kota Besar Medan.

...

Berita Lainnya