Pengadilan Antikorupsi di Bawah Peradilan Umum

"Tidak boleh ada dualisme dalam pengadilan terhadap tindak pidana korupsi."

Senin, 29 Juni 2009

JAKARTA -- Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bersama pemerintah sepakat bahwa pembentukan pengadilan khusus antikorupsi masuk lingkup peradilan umum. Menurut Ketua Panitia Khusus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dewi Asmara, jika pengadilan tindak pidana korupsi dilepaskan dari peradilan umum justru akan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi.

"Chord-nya di situ. Jika dipisahkan justru tidak mengikuti putus

...

Berita Lainnya