Polisi Singapura Tak Bisa Tangkap Joko

Minggu, 28 Juni 2009

JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra, terpidana kasus cessie Bank Bali yang ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Agung pada Jumat lalu, belum akan menyerahkan diri dalam waktu dekat. Pemilik PT Era Giat Prima, yang dihukum karena merugikan negara Rp 546,4 miliar, itu sekarang berada di Singapura--yang tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

"Ini bukan yurisdiksi mereka. Biar pulang sendiri saja," kata Otto Cornelis Kaligis, pengacara

...

Berita Lainnya