KASUS DUGAAN VONIS TANPA SIDANG
Istri Amir Machmud Akan Ajukan Peninjauan Kembali

Tidak ada ketuk palu putusan dalam kasus Amir.

Minggu, 28 Juni 2009

JAKARTA - Herawati, 40 tahun, istri Amir Mahmud, akan mengajukan permohonan peninjauan kembali atas perkara kepemilikan ekstasi suaminya, yang diduga telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanpa melalui sidang putusan. "Saya ingin keadilan untuk Bapak (Amir Mahmud)," kata Herawati melalui sambungan telepon kemarin.

Pengajuan permohonan peninjauan kembali itu, menurut Herawati, akan dirumuskan oleh lembaga bantuan hukum yan

...

Berita Lainnya