Kilas
Beda Pendapat soal Perpu Pemilih

Rabu, 24 Juni 2009

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum, I Gusti Putu Artha, menyatakan perlu ada aturan agar pemilih yang tak tercantum dalam daftar bisa memilih dengan menunjukkan identitas resmi. Penerbitan peraturan pengganti undang-undang dinilai bisa menjamin hak pemilih sepanjang surat suara masih tersedia. "Prinsipnya, jangan sampai karena masalah teknis, orang jadi kehilangan hak pilih," katanya.

Komisioner Andi Nurpati Baharuddin menolak peraturan pengga

...

Berita Lainnya