Direktur Masaro Jadi Tersangka

KPK menghitung jumlah uang dugaan suap dan menelusuri alirannya.

Rabu, 24 Juni 2009

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Wijaya, sebagai tersangka. Keterlibatan pengusaha ini diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2007.

"Memang dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto saat dihubungi kemarin. Kendati begitu, Bibit belum bisa menjelaskan secara detail kasus i

...

Berita Lainnya