Kasus Kekerasan Rumah Tangga
Jaksa Senior Diberhentikan

Dituntut dua tahun penjara.

Sabtu, 20 Juni 2009

JAKARTA -- Kejaksaan Agung memberhentikan sementara jaksa Puji Raharjo, jaksa senior, yang menjadi terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak dan istrinya. Pemberhentian itu berlaku hingga terbitnya putusan hukum berkekuatan tetap dalam perkara tersebut.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Hamzah Tadja, jaksa Puji Raharjo bisa dipecat bila pengadilan memutuskan Puji bersalah. "Itu sanksi yang berat," kata Hamzah di kantornya ke

...

Berita Lainnya