PPRN Dapat Kursi DPRD Bandar Lampung

Jumat, 19 Juni 2009

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menyatakan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) berhak mendapat satu kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bandar Lampung. Mahkamah menilai ada penggelembungan suara Partai Gerindra di Bandar Lampung.

Mahkamah dalam putusannya menyatakan jumlah suara PPRN lebih besar dari Partai Gerindra. Partai Gerindra mendapat 3.033 suara. "Sedangkan PPRN 3.125 suara," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md. saat memba

...

Berita Lainnya