BPK Minta Kejaksaan Perbaiki Laporan Keuangan

Uang kerugian korupsi Rp 5,633 triliun dan US$ 189,6 juta belum dimasukkan sebagai aset negara.

Jumat, 19 Juni 2009

JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan meminta Kejaksaan Agung memperbaiki laporan keuangannya. Hal ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan tidak memberikan pendapat atau disclaimer atas laporan keuangan Kejaksaan Agung pada 2008. Bahkan dalam dua tahun terakhir cap disclaimer melekat di lembaga itu.

"Kami tidak ingin laporan keuangan itu nantinya disclaimer lagi. Jika tidak ada action dari Kejaksaan, ya, repot," kata Imran, anggota

...

Berita Lainnya