Mahkamah Konstitusi Koreksi Suara PKNU dan PKPB

Kamis, 18 Juni 2009

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil pemilihan umum yang diajukan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Mahkamah dalam putusannya mengoreksi perolehan suara PKNU di daerah pemilihan Lumajang 1.

Menurut Mahkamah, suara PKNU di Desa Blakon, Kecamatan Lumajang, terbukti dikurangi 73 suara. "Perolehan suara di Desa Blakon yang benar 360 suara, sehingga total PKNU di Lumajang mendapat 1.947 suara," kata Moham

...

Berita Lainnya