Kasus Suap KPPU
Iqbal Divonis 4,5 Tahun

Seorang hakim berbeda pendapat.

Rabu, 17 Juni 2009

JAKARTA-Mantan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Iqbal terbukti menerima hadiah sebesar Rp 500 juta dari mantan Direktur PT First Media Billy Sindoro.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12-b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Edward Pattinasarani, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan

...

Berita Lainnya