KPK: Peran Miranda Diungkap di Pengadilan

Komisi antikorupsi tidak berencana menetapkan tersangka tambahan.

Senin, 15 Juni 2009

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengungkap keterkaitan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom dan pengusaha berinisial N dalam kasus dugaan korupsi cek pelawat di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Peran itu hanya bisa dibuktikan di pengadilan. KPK tidak bisa memberikan keterangan sekarang atau dengan membentuk opini publik siapa yang bersalah saat ini," ujar Pelaksana Harian

...

Berita Lainnya