Syahril Sabirin dan Joko Tjandra Divonis 2 Tahun Penjara

Giliran Syahril akan mengajukan peninjauan kembali.

Jumat, 12 Juni 2009

JAKARTA--Mahkamah Agung kemarin mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung dalam kasus cessie Bank Bali. Perkara tersebut terdiri atas dua kasus dengan terdakwa pemilik Era Giat Prima, Joko Soegiarto Tjandra, dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin.

"Majelis menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Nurhadi kepada wartawan di kantornya kemarin.

Majelis hakim juga memutu

...

Berita Lainnya