Kasus Munarman Vs Tempo Mestinya Selesai Setelah Ralat

Jumat, 12 Juni 2009

JAKARTA -- Dua saksi ahli dari Dewan Pers, Sabam Leo Batubara dan Abdullah Alamudi, berpendapat sengketa antara Munarman dan Koran Tempo sebenarnya selesai begitu Koran Tempo memuat ralat. "Berita Koran Tempo sudah sesuai etika jurnalistik dan Undang-Undang Pers," kata Leo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Leo ditunjuk pengadilan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan Munarman terhadap Koran Tempo.

Koran Tempo, bersama PT Tempo Inti Med

...

Berita Lainnya