Kilas
Gugatan Partai Aceh Menang

Kamis, 11 Juni 2009

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan hasil pemilihan umum yang diajukan Partai Aceh. Dalam putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. kemarin, Mahkamah berpendapat Partai Aceh di Kabupaten Nagan Raya mendapat 3.854 suara.

Partai Aceh, yang dipimpin Muzakir Manaf, menggugat putusan Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Independen Pemilihan karena ada empat suara untuk calon legislatif dari Partai Aceh yang belum dimasukkan

...

Berita Lainnya