Kilas
50 Persen Dana Pembangunan Daerah Bocor

Kamis, 11 Juni 2009

DENPASAR -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra Hamzah mengungkapkan, setelah diberlakukannya Undang-Undang Otonomi Daerah, tingkat korupsi di daerah ditengarai masih cukup tinggi. Kebocoran anggaran pembangunan mencapai 45-50 persen setiap tahun. "Padahal otonomi mestinya mendorong penurunan angka korupsi," kata Chandra dalam seminar "Pemberantasan Korupsi Melalui Peningkatan Kinerja dan Kualitas Pelayanan Publik" di Denpasar, Bali, kem

...

Berita Lainnya