Mantan Gubernur Jawa Barat Dituntut 4 Tahun

Bertentangan dengan keputusan presiden tentang pengadaan barang dan jasa.

Rabu, 10 Juni 2009

JAKARTA-Terdakwa mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dituntut empat tahun penjara. Bersama Danny, Kepala Biro Perlengkapan Wahyu Kurnia dan Kepala Divisi Kebudayaan-Pariwisata Ijuddin Budhyana juga dituntut empat tahun penjara.

"Menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," ujar jaksa Komisi Pemberantasa

...

Berita Lainnya