Label Internasional Berdasarkan Pemodal Rumah Sakit

Senin, 8 Juni 2009

Jakarta - Departemen Kesehatan menetapkan label internasional pada rumah sakit berdasarkan nilai modal asing. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Mulya Hasmi mengatakan rumah sakit dengan modal asing sekitar 35 persen masuk kategori internasional.

"Mengenai pelayanan dan struktur organisasi masih menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Rumah Sakit di Komisi X DPR," kata Mulya di Jakarta kemarin.

Departemen K

...

Berita Lainnya