Penarikan Aset Century Terkendala Sistem Hukum

Senin, 8 Juni 2009

JAKARTA - Perbedaan sistem hukum antara Hong Kong dan Indonesia menjadi salah satu penghambat penarikan aset Bank Century di Hong Kong. "Hong Kong menggunakan sistem hukum common law, sedangkan Indonesia berbasis hukum kontinental," ujar Direktur Hukum Internasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Choirijah saat dihubungi kemarin.

Markas Besar Kepolisian RI menyatakan telah menemukan aset Century di Hong Kong dengan nilai sekitar Rp 10 triliu

...

Berita Lainnya