RUU Pengadilan Antikorupsi
Perpu Tak Bisa Serta-Merta Diterbitkan

Keadaan genting berlangsung sejak Mahkamah Konstitusi menetapkan batas waktu pembentukan pengadilan antikorupsi.

Senin, 8 Juni 2009

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata menyatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak bisa serta-merta diterbitkan. Menurut dia, perpu bakal diterbitkan jika pembahasan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat tak sanggup menyelesaikan hingga batas waktu.

"Pemerintah siap saja mengeluarkan perpu, asalkan hal itu masuk keadaan ge

...

Berita Lainnya