MUI Haramkan Vaksin Meningitis

Boleh digunakan karena keterpaksaan.

Minggu, 7 Juni 2009

JAKARTA - Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar kemarin menyatakan vaksin meningitis hukumnya haram. "Kami mengacu pada keterangan resmi Departemen Kesehatan, yang sama dengan pendapat kami," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan saat dihubungi Tempo seusai sidang Komisi Fatwa.

Sebelum sidang Komisi Fatwa, kata Amidhan, Majelis Ulama telah menerima keterangan resmi dari Departemen Kesehatan, yang mempertegas bahwa vaks

...

Berita Lainnya