MA: Pasal Pencemaran Nama Baik Bisa Dihapus

"Keadaan sekarang berbeda dari zaman Belanda."

Sabtu, 6 Juni 2009

JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong meminta para hakim berhati-hati menerapkan pasal pencemaran nama baik. Alasannya, kata dia, keadaan sekarang sudah berbeda dari saat pasal tersebut dibuat, yakni pada zaman Belanda. Bahkan, menurut dia, pasal-pasal tersebut tak tertutup kemungkinan untuk dihapuskan.

"Tidak tertutup kemungkinan kita akan (hapus), tentu nanti dari Ikahi (Ikatan Hakim Indonesia)," kata Mappong di

...

Berita Lainnya