Perpu Paspor Haji Mendesak

Kamis, 4 Juni 2009

JAKARTA - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) mengenai paspor haji. Sekretaris Umum Amphuri Artha Hanif menyatakan pelaksanaan ibadah haji di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Dalam undang-undang itu disebutkan setiap warga negara Indone

...

Berita Lainnya