MUI Segera Gelar Sidang soal Meningitis

Pemerintah juga diminta mencari vaksin pengganti yang halal.

Rabu, 3 Juni 2009

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memutuskan boleh-tidaknya penggunaan vaksin meningitis yang diproses dengan enzim babi. Komisi Fatwa akan bersidang pada Sabtu pekan ini untuk memutuskan soal tersebut. "Vaksin itu jelas haram, tapi kita akan putuskan boleh atau tidaknya," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Ma'ruf Amin kemarin.

Dalam sidang tersebut, Komisi Fatwa akan menilai apakah penggunaan vaksin tersebut memenuhi unsur darurat. Penggunaan v

...

Berita Lainnya