Kejaksaan Minta Berkas Lapindo Dilengkapi

Sabtu, 30 Mei 2009

JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap meminta polisi melengkapi berkas penyidikan kasus semburan lumpur panas Lapindo dengan keterangan saksi ahli. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga, keterangan saksi ahli tersebut harus bulat menyatakan bahwa semburan lumpur terjadi akibat human error, bukan bencana alam. "Penyebab semburan harus jelas sehingga bisa dipertanggungjawabkan," kata Ritonga di kantornya kemarin.

Kepolisian Daerah Jawa Ti

...

Berita Lainnya