KPK Akan Hentikan Pelimpahan Kasus
Kamis, 28 Mei 2009
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghentikan pelimpahan kasus korupsi mulai September tahun ini. Tindakan ini sebagai antisipasi apabila revisi Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak selesai dibahas Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
"Ini sebagai bentuk antisipasi. Sebab, apabila dilimpahkan ke pengadilan umum akan banyak problematika, karena mereka (para
...