KPK Akan Hentikan Pelimpahan Kasus

Kamis, 28 Mei 2009

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghentikan pelimpahan kasus korupsi mulai September tahun ini. Tindakan ini sebagai antisipasi apabila revisi Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak selesai dibahas Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

"Ini sebagai bentuk antisipasi. Sebab, apabila dilimpahkan ke pengadilan umum akan banyak problematika, karena mereka (para

...

Berita Lainnya