Calon Meninggal Tak Bisa Terpilih

KPU disarankan menetapkan suara terbanyak kedua.

Selasa, 26 Mei 2009

JAKARTA - Mantan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Topo Santoso menyatakan Komisi Pemilihan Umum tak perlu menetapkan calon terpilih yang sudah meninggal sebelum penetapan. Penentuan calon terpilih dinilai tak perlu menggunakan ketentuan pergantian antarwaktu, melainkan berdasarkan suara terbanyak kedua. "Komisi Pemilihan sebaiknya langsung menetapkan calon suara terbanyak berikutnya," kata Topo di Jakarta kemarin.

Calon legislator PDI Perjua

...

Berita Lainnya