18 Rekening Peradilan Tak Boleh Dibuka

Selasa, 26 Mei 2009

JAKARTA -Departemen Keuangan tidak mengizinkan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya membuka 18 rekening yang digunakan menampung biaya perkara. Alasannya, menurut Herry Purnomo, Sekretaris Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi masih menyelidiki rekening-rekening tersebut.

"Sebanyak 18 rekening belum kami izinkan (untuk dibuka) mengingat rekening dimaksud termasuk dalam kategori rekening yang di

...

Berita Lainnya