Komisi Pemilihan Ubah Keputusan Lagi
Senin, 25 Mei 2009
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum belum menetapkan pengganti calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih yang meninggal maupun mundur. "Kami akan menunggu surat keputusan sebelum menetapkan calon terpilih," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary setelah menetapkan calon anggota legislatif di gedung KPU kemarin.
Saat ini ada dua aturan mengenai pengganti calon terpilih yang berhalangan tetap atau mundur. Pasal 218 ayat 3 Undang-Undang
...