Robert Tantular Terancam 15 Tahun Penjara

Memindahbukukan deposito senilai US$ 18 juta tanpa seizin pemiliknya.

Rabu, 20 Mei 2009

JAKARTA-Terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, Robert Tantular, mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Pemegang saham Bank Century ini didakwa melakukan kejahatan perbankan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Terdakwa dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap undang-undang," kata jaksa penuntut umum Damly Rowelcis saat membacakan surat dakw

...

Berita Lainnya