Kilas
Penyuap Anggota DPR Diancam Hukuman 5 Tahun

Selasa, 19 Mei 2009

JAKARTA-Terdakwa penyuap anggota Komisi Perhubungan DPR Abdul Hadi Djamal, Darmawati Dareho dan Hontjo Kurniawan, diancam hukuman lima tahun penjara. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Suwarji, dalam dakwaannya, perkara ini berawal dari pertemuan Hontjo, Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti, dengan Darmawati, Kepala Bagian Tata Usaha Distrik Navigasi Tanjung Priok Departemen Perhubungan. Tujuannya, mengurus anggaran Program Stimulus Depa

...

Berita Lainnya