Kasasi Kasus Lapindo Ditolak

Kamis, 14 Mei 2009

JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait dengan penanganan perkara lumpur Lapindo. "Kami sudah menerima petikan putusannya. Amar putusannya ditolak," kata Zainal Abidin, dari YLBHI, kemarin.

YLBHI, kata Zainal, menerima petikan putusan itu pada 23 April lalu. Perkara itu sendiri diputus oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Paulus Effendi Lotulung pada 3 April 2009. Za

...

Berita Lainnya