DPR Cecar Pemimpin Kolektif KPK

"Tidak mengambil keputusan prinsipiil berarti KPK berhenti bekerja."

Jumat, 8 Mei 2009

JAKARTA--Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan kewenangan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi setelah Ketua KPK Antasari Azhar ditahan dan diberhentikan sementara. Selama belum ada pengganti untuk Antasari, anggota DPR meminta KPK tidak mengambil keputusan penting. "Apakah keputusan KPK sah jika hanya diambil oleh empat pimpinan?" tanya anggota Komisi III, Lukman Hakim, dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR kemarin.

R

...

Berita Lainnya