Penulis Surat Pembaca Dihukum Enam Bulan Penjara

Sebelumnya, penulis surat pembaca lain dihukum Rp 1 miliar.

Jumat, 8 Mei 2009

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menghukum Fifi Tanang enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. Majelis menganggap Fifi terbukti mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi melalui surat pembaca di harian Investor Daily pada 2-3 Desember 2006.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," kata ketua majelis hakim Haryanto saat membacakan putusan di persidan

...

Berita Lainnya