Kilas
Rekanan Depnaker Dituntut Penjara

Kamis, 7 Mei 2009

Jakarta -- Rekanan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ines Wulnari Setiawati, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin, jaksa menjeratnya dengan pasal memperkaya diri sendiri, orang lain, atau badan hukum.

Menurut jaksa, dalam memperoleh proyek pengadaan mesin dan fasilitas Balai Latihan Kerja di Makassar, Ternate, dan Samarinda senilai Rp 9,9 miliar itu, terdakwa tidak mengiku

...

Berita Lainnya