Cara Pembagian Sisa Kursi Dipersoalkan

Selasa, 5 Mei 2009

JAKARTA -- Komisi Dewan Perwakilan Rakyat, yang membidangi masalah pemerintahan, menolak cara pembagian kursi sisa yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum. Cara KPU dinilai merugikan partai yang memperoleh suara melebihi bilangan pembagi pemilih.

"Semangat peraturan sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan, Yassona Laoly, dalam rapat kerja dengan Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, dan Menteri Dal

...

Berita Lainnya