Teroris Palembang Asal Singapura Divonis 18 Tahun

Rabu, 29 April 2009

JAKARTA-Terdakwa Muhammad Hasan alias Fajar Taslim divonis 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Fajar, yang diduga sebagai otak terorisme kelompok Palembang, dinyatakan terbukti melakukan serangkaian tindak pidana terorisme di Palembang dan Kafe Bedudel di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Selain Fajar, pengadilan memvonis Ali Mashudi dan Wahyudi. Anggota kelompok teroris Palembang yang ditangkap oleh Detasemen Khusus Antiteror 88

...

Berita Lainnya