Bawaslu Laporkan KPU ke Polisi

Sabtu, 18 April 2009

JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum kemarin melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke Kepolisian Republik Indonesia. KPU dinilai melakukan pelanggaran pidana Pasal 288 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.

"Kami melaporkan seluruh anggota KPU," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Markas Besar Polri kemarin. Mereka diterima Direktur Keamanan dan Transnasional Polri Brigadir Jenderal Bachtiar Tambunan.

Pasal 288 menyatakan "set

...

Berita Lainnya