Putusan Time Bisa Jadi Acuan

Meski itu bukan yurisprudensi, bisa sebagai pertimbangan.

Sabtu, 18 April 2009

JAKARTA -- Mahkamah Agung menyatakan putusan peninjauan kembali yang diajukan majalah Time bisa menjadi dasar putusan bagi hakim yang menangani kasus selanjutnya atau sejenis. "Biasanya, jika sebuah putusan dipandang baik, akan dicontoh," ujar Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa di kantornya kemarin.

Dua hari lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali majalah Time. Kasus itu bermula dari pemberitaan Time edisi 24 Mei 1999 berta

...

Berita Lainnya