Majalah Time Kalahkan Soeharto

Tak melanggar kode etik dan sudah memuat hak jawab.

Jumat, 17 April 2009

JAKARTA--Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan majalah Time kemarin. Menurut juru bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali, majelis peninjauan kembali menyatakan majalah tersebut tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

"Amar putusannya mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membatalkan putusan kasasi," ujar Hatta saat dihubungi Tempo kemarin. Hatta adalah salah satu anggota tim majelis peninjauan kembali yang dipimpi

...

Berita Lainnya