Jaksa Esther dan Dara Menolak Wajib Lapor

Jumat, 17 April 2009

Jakarta - Jaksa Esther Tanak dan Dara Veranita, tersangka kasus penggelapan barang bukti 343 butir ekstasi, menolak ketentuan wajib lapor dua kali seminggu di kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya. Penolakan itu disampaikan lewat surat yang dilayangkan tim pengacara kedua jaksa kepada kepolisian, Rabu lalu. "Mereka harus bebas demi hukum," kata Petrus Leatomu, pengacara Esther dan Dara, kepada Tempo kemarin.

Petrus menjelaskan, penyidik belum memiliki

...

Berita Lainnya